PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 225
pasal.id
(1) Evakuasi yang dimaksud dalam pasal 224 huruf c angka 1 pada area stasiun harus dilengkapi: a. sistem penerangan darurat; b. akses jalur evakuasi; dan c. rambu dan tanda evakuasi. (2) Evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar operasi dan prosedur yang disusun oleh penyelenggara Prasarana dan/atau Sarana Perkeretaapian dan disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
