PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 224
pasal.id
Keselamatan pengaturan di area Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 huruf d harus memenuhi ketentuan: a. tersedianya fasilitas yang memungkinkan melakukan kontrol operasional stasiun dalam berkoordinasi dengan pengendali kereta api dan dengan kegiatan di sekitar area Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi; b. menyediakan prosedur keselamatan dan keamanan dapat berupa kontrol akses ke peron, ketentuan untuk orang yang menunggu di peron, pergerakan orang di antar peron, serta pengaturan untuk mencegah pelanggaran terhadap batas aman tepi peron; dan c. pengaturan di area Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi yang berkaitan dengan keadaan darurat yang meliputi:
- evakuasi; dan
- tindakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
