PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 223
pasal.id
Keselamatan di emplasemen yang dimaksud dalam Pasal 220 huruf c harus memenuhi ketentuan: a. Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi yang memiliki jalur keberangkatan dan kedatangan, harus tersedia prosedur untuk melindungi penumpang dari efek kecepatan berlebih Kereta Api Kecepatan Tinggi saat akan berhenti; b. tata letak Jalan Rel di Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi harus sesuai dengan rencana operasi Kereta Api Kecepatan Tinggi; dan c. panjang efektif jalur yang akan disediakan sebagai jalur langsungan dan jalur pemberhentian di Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi berdasarkan pada rencana susunan
rangkaian Kereta Api Kecepatan Tinggi yang akan beroperasi.
