Pasal 222
pasal.id
(1) Keselamatan di peron yang dimaksud dalam Pasal 220 huruf b harus memenuhi ketentuan: a. memungkinkan penumpang untuk menunggu dengan aman serta untuk naik dan turun dari kereta api dengan selamat; b. direncanakan untuk pergerakan penumpang yang aman dan dapat menahan beban puncak (peak hour) pada kondisi normal maupun kondisi tidak normal berdasarkan pada rencana pengoperasian Kereta Api Kecepatan Tinggi; c. panjang efektif peron harus:
- lebih panjang dari susunan rangkaian Kereta Api Kecepatan Tinggi yang direncanakan untuk berangkat dan tiba di stasiun; dan
- mempertimbangkan arah pergerakan naik/turun penumpang dan barang bagasi yang aman dan lancar; d. lebar peron dan jarak antara tepi peron dengan struktur lainnya seperti kolom dan tiang struktur bangunan, akses masuk keluar jembatan penyeberangan orang akses masuk keluar underpass dan ruang/area tunggu harus diatur secara memadai agar tidak mengganggu pergerakan penumpang yang aman dan lancar; e. jarak dan ketinggian peron terhadap sisi luar dan lantai kereta harus diatur sehingga aman untuk pergerakan antara peron dengan kereta; f. permukaan peron harus diatur rata dan tidak licin untuk mencegah orang tersandung dan tergelincir; g. tepi peron yang berbatasan dengan Jalan Rel dilengkapi pembatas jarak aman penumpang yang dapat berupa garis tanda/marka atau platform screen door sesuai pertimbangan kecepatan rencana
Kereta Api Kecepatan Tinggi di Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi; h. di bawah peron harus disediakan ruang aman untuk tempat perlindungan orang jatuh dari peron agar terhindar dari operasi Kereta Api Kecepatan Tinggi; i. di kedua sisi ujung peron harus dipasang pagar pengaman untuk keamanan orang; j. sistem drainase harus disediakan untuk mencegah tergenangnya air yang membahayakan pergerakan orang; k. kanopi harus dipasang dengan panjang menyesuaikan panjang peron yang berfungsi untuk melindungi penumpang dari panas dan hujan yang dilengkapi dengan penerangan; dan l. lampu penerangan di peron tidak boleh mengganggu pandangan Masinis terhadap indikasi sinyal. (2) Dalam hal panjang efektif peron sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat dipenuhi karena kondisi luar biasa dari topografi area stasiun, harus disediakan prosedur pengaturan pergerakan penumpang dan barang serta penutupan pintu masuk keluar Kereta Api Kecepatan Tinggi.
