PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 221
pasal.id
Keselamatan mulai masuk Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi sampai dengan peron yang dimaksud dalam Pasal 220 huruf a harus memenuhi ketentuan: a. tersedianya area pergerakan orang yang bebas/leluasa, tidak menimbulkan risiko keselamatan, kesehatan, dan keamanan; b. penyediaan fasilitas yang diperlukan untuk penumpang dan barang berdasarkan pada rencana naik turun penumpang dan barang; c. tersedianya akses pergerakan keluar masuk di stasiun dengan berdasarkan:
- perencanaan jumlah, lebar dan ruang disesuaikan dengan rencana operasi kereta api di Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi;
- lebar jalur pejalan kaki dan tangga diatur sedemikian rupa agar tidak menghambat pergerakan penumpang di Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi;
- tangga harus dilengkapi dengan fasilitas pendukung yang sesuai untuk mencegah orang jatuh atau tergelincir dari tangga; dan
- tersedianya aksesibilitas dan fasilitas untuk difabel mulai dari masuk area Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi hingga masuk Kereta Api Kecepatan Tinggi. d. permukaan lantai di seluruh area stasiun harus tidak licin untuk mencegah orang tergelincir; e. dilengkapi dengan fasilitas informasi dengan tampilan dan suara yang mudah diakses penumpang di seluruh area Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi; f. seluruh area stasiun harus dilengkapi dengan ventilasi dan penerangan yang cukup; g. memiliki sistem drainase untuk mencegah terjadinya genangan air yang membahayakan alur pergerakan orang; dan h. dilengkapi tempat sampah yang jumlahnya sesuai
kebutuhan dan dikelompokan sesuai dengan jenisnya.
