PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 220
pasal.id
Keselamatan di area Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi yang dimaksud dalam Pasal 219 huruf a meliputi: a. keselamatan mulai masuk Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi sampai dengan peron; b. keselamatan di peron; c. keselamatan di emplasemen; dan d. keselamatan pengaturan di area Stasiun Kereta Api
Kecepatan Tinggi.
