PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 219
pasal.id
Standar Keselamatan Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi dan bangunan lainnya yang dimaksud dalam Pasal 194 huruf b meliputi: a. keselamatan di area Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi; dan b. keselamatan di area stabling.
