PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 218
pasal.id
Keselamatan perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi dengan bangunan dan utilitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 huruf d harus memenuhi jarak aman terhadap jalur kereta api dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf III Keselamatan Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi dan Bangunan Lainnya
