Pasal 217
pasal.id
(1) Terowongan dan struktur sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 huruf c harus direncanakan
berdasarkan pada kecepatan rencana, rencana pengaturan sarana, rencana pengaturan operasi Kereta Api Kecepatan Tinggi, keselamatan pengoperasian Kereta Api Kecepatan Tinggi, kenyamanan penumpang, faktor teknis dan ekonomi, serta lingkungan. (2) Terowongan dan struktur bangunan sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan lingkungan yang aman bagi penumpang dan petugas perkeretaapian dengan memenuhi: a. kondisi topografi dan geologi rencana lokasi terowongan; b. panjang terowongan, jumlah jalur Jalan Rel, jalur penghubung antar terowongan dan jalur penyelamatan dan evakuasi; c. rencana operasi, jenis dan panjang Sarana Kereta Api Kecepatan Tinggi; d. lokasi sinyal berhenti dan posisi seluruh Kereta Api Kecepatan Tinggi saat berhenti; e. jarak bebas di dalam terowongan; f. kemampuan terowongan dalam menahan efek kebakaran pada waktu tertentu; g. penyediaan sistem pendeteksi kebakaran aktif serta pengaturan pemadaman kebakaran; h. penyediaan udara segar dan pengaturan untuk mengendalikan asap dan emisi lainnya; i. efek aerodinamis yang dihasilkan oleh Kereta Api Kecepatan Tinggi saat melalui terowongan; j. kesesuaian desain terowongan dengan sarana yang beroperasi untuk keperluan evakuasi keadaan darurat; k. ketersediaan jalur dan lajur pergerakan menuju ke titik aman sesuai standar waktu yang berlaku pada saat keadaan darurat; l. penyediaan penerangan darurat, komunikasi dan penandaan rute; m. penyediaan akses yang aman untuk tim penyelamat darurat;
n. pengendalian risiko genangan/banjir; o. penempatan dan keamanan instalasi listrik Kereta Api Kecepatan Tinggi termasuk kemudahan pengaturan mematikan sistem instalasi listrik; p. pengendalian risiko dan bahaya bagi orang yang bekerja di Perkeretaapian; dan q. pengaturan pagar dan keamanan di portal terowongan dan setiap lubang ventilasi dan evakuasi.
