Pasal 216
pasal.id
(1) Konstruksi dan struktur bawah Jalan Rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 huruf b terdiri atas: a. badan jalan; b. proteksi lereng; dan c. drainase. (2) Badan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan: a. memiliki kemampuan maksimum menahan beban konstruksi Jalan Rel bagian atas, beban maksimum statis dan dinamis pengoperasian sarana serta stabil terhadap longsoran; b. lebar badan Jalan Rel berdasarkan pada persyaratan radius lengkung dan pelebaran jarak ruang bebas sesuai radius lengkungnya; dan c. lereng badan jalan harus memiliki kekuatan geser berdasarkan pada faktor keamanan terhadap beban statis dan beban pada kondisi gempa. (3) Proteksi lereng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan: a. dibuat untuk mencegah dan menahan terjadinya erosi di permukaan lereng; b. untuk timbunan dengan metode proteksi minimal dilakukan dengan menggunakan tumbuh-tumbuhan (metode vegetasi); dan c. penggunaan metode lain. (4) Drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disesuaikan dengan lokasi daerah yang dilindungi dan lingkungan sekitarnya serta mengacu pada Persyaratan Teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
