PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 215
pasal.id
Peninggian rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (3) huruf e harus memenuhi ketentuan: a. disediakan pada bagian lengkung untuk mengimbangi gaya sentrifugal yang di alami oleh Sarana Perkeretaapian; dan b. perencanaan peninggian rel ditentukan berdasarkan pada kecepatan rencana, lebar jalur standar, radius lengkung, keselamatan dan diatur dalam standar Persyaratan Teknis sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
