PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 214
pasal.id
Pelebaran Jalan Rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (3) huruf d harus memenuhi ketentuan: a. disediakan pada bagian lengkung untuk mencegah gaya lateral yang berlebihan terhadap rel berdasarkan pada radius lengkung dan jarak sumbu roda Sarana Perkeretaapian; dan b. perencanaan pelebaran Jalan Rel disesuaikan dengan standar pelebaran Jalan Rel, kecepatan rencana, radius lengkung, pertimbangan teknis lainnya, serta keselamatan dan diatur dalam standar Persyaratan Teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
