Pasal 213
pasal.id
(1) Lengkung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (3) huruf c harus direncanakan berdasarkan pada kecepatan rencana, tipe jalur tanpa balas atau dengan balas, rencana pengaturan operasi Kereta Api Kecepatan Tinggi, rencana pengaturan sarana, keselamatan pengoperasian Kereta Api Kecepatan Tinggi, kenyamanan penumpang, faktor teknis dan ekonomi serta lingkungan. (2) lengkung pada jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. lengkung vertikal; dan b. lengkung horizontal; (3) lengkung vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus disediakan untuk mengakomodir perubahan kelandaian jalur berdasarkan pada rencana kecepatan dan struktur sarana. (4) lengkung horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilengkapi lengkung peralihan antara lengkung penuh dan lurusan berdasarkan pada kecepatan rencana, jenis sarana dan rencana lengkung. (5) Lengkung peralihan vertikal dan lengkung peralihan horizontal tidak boleh berada dalam 1 (satu) area yang
sama. (6) Dalam hal terdapat dua lengkung bersambungan dan berbeda arah maka harus disediakan transisi lurusan dengan panjang berdasarkan pada kecepatan rencana dan jenis Sarana Perkeretaapian. (7) Radius lengkung sebelum dan sesudah wesel ditentukan berdasarkan kecepatan rencana pada wesel (turnout) berdasarkan pada keselamatan dan sesuai standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Perencanaan lengkung di jalur uji coba (running track) harus memenhi Persyaratan Teknis jalur utama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
