PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 212
pasal.id
Kelandaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (3) huruf b harus memenuhi ketentuan:
a. direncanakan berdasarkan pada kecepatan rencana, tipe jalur tanpa balas atau dengan balas, rencana pengaturan operasi kereta api, rencana pengaturan sarana, keselamatan pengoperasian Kereta Api Kecepatan Tinggi, kenyamanan penumpang, faktor teknis dan ekonomi serta lingkungan; b. kelandaian ditempat Sarana Perkeretaapian berhenti harus diatur agar tidak mengganggu keberangkatan dan kedatangan Sarana Perkeretaapian berdasarkan pada performansi sistem penggerak dan pengereman Sarana Perkeretaapian; dan c. dalam hal di kelandaian terdapat lengkung atau terowongan, kelandaian harus mengutamakan keselamatan.
