PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 211
pasal.id
Lebar Jalan Rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan: a. jarak standar lebar Jalan Rel ditentukan berdasarkan perencanaan jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi sesuai Persyaratan Teknis yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. deviasi terhadap jarak standar lebar Jalan Rel ditentukan berdasarkan pertimbangan keselamatan dan diatur dalam standar Persyaratan Teknis.
