PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 210
pasal.id
Jumlah perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi per hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (1) huruf c ditentukan berdasarkan gaya dan getaran yang ditimbulkan oleh pergerakan sarana di Jalan Rel, kondisi geometri, dan badan jalan.
