PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 209
pasal.id
Beban gandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. kemampuan pembebanan konstruksi Jalan Rel bagian atas terhadap beban maksimum statis dan dinamis; dan b. pengoperasian sarana dilakukan berdasarkan kecepatan rencana dan rencana pengaturan sarana yang diatur dalam standar Persyaratan Teknis.
