PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 208
pasal.id
(1) Konstruksi dan struktur atas Jalan Rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 huruf a harus memenuhi persyaratan: a. geometri; b. beban gandar; dan c. jumlah perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi per hari. (2) Geometri sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a direncanakan berdasarkan kecepatan rencana, rencana pengaturan sarana, rencana pengaturan operasi Kereta Api Kecepatan Tinggi, keselamatan pengoperasian Kereta Api Kecepatan Tinggi, kenyamanan penumpang, faktor teknis dan ekonomi, serta lingkungan. (3) Geometri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
harus disesuaikan dengan: a. lebar Jalan Rel; b. kelandaian; c. lengkung; d. pelebaran Jalan Rel; dan e. peninggian rel.
