PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 205
pasal.id
Keselamatan Jalan Rel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 huruf b harus memenuhi ketentuan: a. gaya statis dan dinamis yang ditimbulkan oleh Kereta Api Kecepatan Tinggi di seluruh lintas geometri Jalan Rel; b. prosedur pemeriksaan dan perawatan untuk memastikan bahwa Jalan Rel tetap dalam kondisi sesuai standar; c. pemindahan beban ke struktur Jalan Rel; d. pengaturan perpindahan kereta api dari satu jalur ke jalur lainnya; e. pengaruh suhu pada Jalan Rel; f. persyaratan sistem persinyalan dan instalasi listrik kereta api; g. tindakan untuk mengurangi dan mengelola kontaminasi pada rel; h. drainase; i. gesekan dan getaran dari gerakan sarana dan pengaruhnya; dan j. risiko atas perubahan iklim.
