PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 204
pasal.id
Identifikasi lokasi pada jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 huruf c berupa penomoran lokasi kilometer jalur dan identitas utilitas Prasarana Perkeretaapian.
