PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 203
pasal.id
(1) Fasilitas keselamatan orang di jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pasal 201 huruf b harus memenuhi ketentuan: a. dapat digunakan pada keadaan darurat; dan b. disediakan berdasarkan identifikasi potensi bahaya dan risiko sesuai lokasi di jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi. (2) Fasilitas keselamatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berupa: a. jalur pergerakan orang; b. ruang penyelamat; c. perangkat pemadam kebakaran; d. pintu darurat/akses keluar; e. sistem sirkulasi udara; f. alat komunikasi darurat; g. peralatan informasi/rambu;
h. pendeteksi api; i. peralatan alarm darurat; j. papan petunjuk evakuasi; k. lampu penerangan; dan l. fasilitas keselamatan lain sesuai dengan kebutuhan kondisi darurat.
