PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 202
pasal.id
(1) Setiap orang dilarang memasuki atau berada di area yang membutuhkan izin akses (ruang manfaat Jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 huruf a. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi yang memiliki izin akses dan surat tugas dengan menggunakan alat pelindung diri. (3) Izin akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan untuk keperluan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
