PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 201
pasal.id
Pembatasan orang dari operasional di jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 huruf b dilakukan pada: a. area yang membutuhkan izin akses; dan b. fasilitas keselamatan orang di jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi.
