PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 200
pasal.id
(1) Jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi yang berdekatan dengan peruntukan kawasan dan/atau lingkungan kegiatan harus dipasang peredam suara untuk mencegah kebisingan yang melebihi standar ambang batas. (2) Standar ambang batas kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
