Pasal 199
pasal.id
(1) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian harus memasang batas pada ruang manfaat Jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi dan rambu larangan. (2) Batas pada ruang manfaat Jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi dan rambu larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. melindungi operasi Kereta Api Kecepatan Tinggi; dan b. mencegah orang yang tidak berkepentingan masuk tanpa izin. (3) Batas pada ruang manfaat jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pagar, patok atau bangunan lainnya yang dapat terlihat dengan jelas dan ditempatkan pada lokasi yang disesuaikan dengan lokasi yang tersedia untuk mengamankan ruang manfaat jalur kereta api. (4) Rambu larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa papan pengumuman atau media lain yang memuat larangan memasuki ruang manfaat jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi dan sanksi terhadap pelanggarannya.
