PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 198
pasal.id
Perlindungan keselamatan di Jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 huruf a harus memenuhi ketentuan: a. ruang manfaat jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi terdiri atas Jalan Rel dan bidang tanah di kiri dan kanan Jalan Rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi Jalan Rel dan penempatan fasilitas operasi Kereta Api Kecepatan Tinggi serta bangunan pelengkap lainnya; dan b. ruang manfaat jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi diperuntukan bagi pengoperasian Kereta Api Kecepatan Tinggi dan merupakan daerah tertutup untuk umum
sehingga harus dilindungi terhadap benda asing dan akses orang tidak dikenal.
