PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 197
pasal.id
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian harus menyediakan keselamatan untuk orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 huruf a yang meliputi: a. perlindungan keselamatan di Jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi; b. pembatasan orang dari operasional Jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi; dan c. identifikasi lokasi pada Jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi.
