PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 196
pasal.id
Keselamatan di Jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 huruf a meliputi: a. keselamatan untuk orang; b. keselamatan Jalan Rel; c. keselamatan struktur bangunan pada Jalan Rel; dan d. keselamatan perpotongan dan/atau persinggungan antara Jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi dengan bangunan dan utilitas lain.
