PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 195
pasal.id
Standar Keselamatan pada Jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi meliputi: a. ruang manfaat Jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi;
b. ruang milik Jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi; dan c. ruang pengawasan Jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi.
