PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 194
pasal.id
Standar Keselamatan bidang Prasarana Perkeretaapian meliputi: a. keselamatan di Jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi Tinggi; b. keselamatan Stasiun Kereta Api dan bangunan lainnya; dan c. keselamatan fasilitas pengoperasian Kereta Api Kecepatan Tinggi.
Paragraf II Standar Keselamatan di Jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi
