PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 193
pasal.id
(1) Penyelenggara Prasarana dan/atau Sarana Perkeretaapian wajib menyusun dan menerapkan sistem manajemen keselamatan. (2) Sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
