Pasal 192
pasal.id
(1) Penanggulangan bencana pada tahap pasca keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (2) huruf c meliputi: a. rehabilitasi; dan/atau b. rekonstruksi. (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan melalui kegiatan perbaikan Prasarana dan Sarana Perkeretaapian, lingkungan, pelayanan kesehatan dan pemulihan sosial psikologi korban, pemulihan pengoperasian kereta api, keamanan dan ketertiban, serta pemulihan pengusahaan kereta api sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan melalui kegiatan: a. perbaikan pembangunan Prasarana dan Sarana Perkeretaapian; b. pembangunan sarana sosial masyarakat yang terdampak; c. penerapan rancang bangun yang tepat; dan/atau
d. penggunaan peralatan yang lebih baik serta tahan terhadap kondisi darurat perkeretaapian.
Paragraf VIII Sistem Manajemen Keselamatan
