PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 191
pasal.id
Penanggulangan keadaan darurat pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (2) huruf b meliputi: a. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya; b. penentuan status keadaan darurat; c. penyelamatan dan evakuasi penumpang, Awak Sarana Perkeretaapian dan masyarakat terkena keadaan darurat; d. pemenuhan kebutuhan dasar tanggap darurat; e. pemulihan dengan segera Prasarana dan Sarana Perkeretaapian; dan f. berkoordinasi dengan layanan darurat dan pihak terkait lainnya.
