Pasal 190
pasal.id
(1) Penanggulangan keadaan darurat pada tahapan pra keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (2) huruf a dilakukan dalam situasi tidak terjadi keadaan darurat dan dalam situasi terdapat potensi terjadinya keadaan darurat perkeretaapian. (2) Penanggulangan keadaan darurat dalam situasi tidak terjadi keadaan darurat dan situasi terdapat potensi terjadi keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan pengurangan dan/atau pencegahan risiko keadaan darurat; b. analisa kondisi darurat; c. persyaratan standar teknis penanggulangan keadaan darurat serta Pendidikan dan Pelatihan; d. simulasi penanggulangan keadaan darurat perkeretaapian; e. kesiapsiagaan; f. peringatan dini; dan g. mitigasi keadaan darurat perkeretaapian.
