PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 189
pasal.id
(1) Penyelenggara Prasarana dan/atau Sarana Perkeretaapian wajib menyelenggarakan penanggulangan keadaan darurat perkeretaapian. (2) Penanggulangan keadaan darurat perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pra keadaan darurat; b. saat tanggap darurat; dan c. pasca keadaan darurat.
(3) Penanggulangan keadaan darurat perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan serangkaian upaya yang dilakukan untuk melakukan mitigasi risiko terhadap pembangunan dan pengoperasian perkeretaapian. (4) Upaya mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui: a. identifikasi keadaan darurat yang potensial dan pencegahannya; b. tanggap darurat; dan c. rehabilitasi.
