PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 188
pasal.id
(1) Penyelenggara Prasarana dan/atau Sarana Perkeretaapian wajib mendesain dan menyediakan aksesibilitas bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus. (2) Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitas atau peralatan yang aksesibel bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus. (3) Penyelenggara Prasarana dan/atau Sarana Perkeretaapian harus menyediakan personil yang dapat membantu Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus dengan dibekali pelatihan terkait pelayanan bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus.
Paragraf VII Penanggulangan Keadaan Darurat Perkeretaapian
