Pasal 187
pasal.id
(1) Pengoperasian Kereta Api Kecepatan Tinggi harus dilengkapi peralatan pemantauan keselamatan berupa: a. pengendalian/pengawasan perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi terpusat; b. perangkat sistem keselamatan Kereta Api Kecepatan Tinggi otomatis; dan c. sensor atau detektor intensitas hujan, kecepatan angin, dan gempa bumi (sistem monitoring bencana). (2) Peralatan pemantauan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan standar dan
spesifikasi yang telah ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Peralatan pemantauan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan informasi dalam menunjang kegiatan pengaturan perjalanan Kereta Api Kecepatan Tinggi, pemeriksaan dan perawatan, evakuasi, dan investigasi kecelakaan.
Paragraf VI Persyaratan Keselamatan untuk Aksesibilitas Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus
