PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 186
pasal.id
(1) Rambu Keselamatan dan keamanan harus digunakan di seluruh sistem perkeretaapian untuk memastikan keselamatan dan keamanan bagi penumpang, petugas, dan masyarakat. (2) Rambu keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tanda dan petunjuk. (3) Tanda dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. peringatan; b. larangan; c. bahaya; dan d. pergerakan. dipasang dan ditempatkan di stasiun, jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi, dan lokasi perkeretaapian lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf V Peralatan Pemantauan Keselamatan Operasi Kereta Api Kecepatan Tinggi
