PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 206
pasal.id
Ruang batas sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 harus memenuhi kriteria: a. disediakan antara kereta api di jalur yang berdekatan
dan antara kereta api dengan bangunan dan/atau fasilitas operasi jalur kereta api; b. jarak minimum antara as dari dua Jalan Rel yang berdekatan, struktur bangunan, peralatan di lintas dan di stasiun ; c. diatur untuk pengoperasian Sarana Perkeretaapian agar tidak bersentuhan; d. berdasarkan kecepatan rencana dan jenis sarana yang akan dioperasikan; dan e. jarak antara as Jalan Rel dari dua Jalan Rel yang berdekatan yang berada pada jalur lengkung harus lebih besar dari ketentuan pada huruf b dengan mempertimbangkan deviasi pergerakan sarana pada lengkung.
