PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 184
pasal.id
(1) Zona proteksi pada jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 huruf a merupakan zona yang berada pada jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi berupa ruang batas sarana dan ruang manfaat jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi. (2) Ruang batas sarana dan ruang manfaat jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai zona proteksi yang diperuntukan sebagai persyaratan keselamatan. (3) Zona proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus steril dan dilindungi dari segala rintangan dan benda penghalang dari semua sisi.
