PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 183
pasal.id
Standar Keselamatan Umum meliputi : a. zona proteksi pada jalur Kereta Api Kecepatan Tinggi; b. rambu keselamatan dan keamanan; c. peralatan pemantauan keselamatan operasi Kereta Api Kecepatan Tinggi; d. persyaratan keselamatan untuk aksesibilitas Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus; e. penanggulangan keadaan darurat perkeretaapian; dan f. sistem manajemen keselamatan.
Paragraf III Zona Proteksi Pada Jalur Kereta Api
