PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 182
pasal.id
Persyaratan Keselamatan pada tahap pengusahaan Prasarana dan/atau Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (2) huruf e meliputi: a. dokumen identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko keselamatan, kesehatan, dan lingkungan kerja; b. sistem dan prosedur pelaksanaan pengusahaan Prasarana dan/atau Sarana Perkeretaapian; dan c. ketersediaan peralatan dan utilitas pengusahaan Prasarana dan/atau Sarana Perkeretaapian.
Paragraf II Standar Keselamatan Umum
