Pasal 181
pasal.id
Persyaratan Keselamatan pada tahap pemeriksaan dan perawatan Prasarana dan/atau Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (2) huruf d meliputi: a. dokumen identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko keselamatan, kesehatan, dan lingkungan kerja; b. pelaksanaan pemeriksaan dan perawatan sesuai standar yang pelaksanaannya:
secara berkala dan terjadwal;
secara tidak terjadwal; dan
pemeriksaan komprehensif berkala dan pemeriksaan khusus. c. pelaksanaan pemeriksaan dan perawatan Prasarana dan/atau Sarana Perkeretaapian pada waktu window time yang sudah ditetapkan; d. pelaksanaan pemeriksaan dan perawatan Prasarana dan/atau Sarana Perkeretaapian sesuai dengan pola operasi; e. ketersediaan tenaga pemeriksa dan tenaga perawatan yang memilki kualifikasi dan kompetensi dibidangnya; f. ketersediaan fasilitas pemeriksaan dan perawatan Prasarana dan/atau Sarana Perkeretaapian meliputi:
tempat perawatan;
peralatan pemeriksaan;
peralatan perawatan;
sarana pemeriksaan;
peralatan kerja;
suku cadang;
pedoman dan prosedur pemeriksaan serta perawatan;
pedoman penggunaan dan perawatan peralatan kerja; dan
Peralatan Khusus. g. peralatan pemeriksaan dan peralatan perawatan sebagaimana dimaksud pada huruf f butir 2 dan angka 3 yang gunakan harus sesuai dengan standar dan spesifikasi yang telah ditentukan. h. pengoperasian Peralatan Khusus sebagaimana dimaksud pada huruf f butir 9 harus dioperasikan oleh Awak Sarana Perkeretaapian sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi di bidangnya. i. Peralatan Khusus harus dioperasikan sesuai fungsi dan peruntukanya yang disertifikasi oleh Direktur Jenderal.
