PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 175
pasal.id
Penyelenggara Prasarana dan/atau sarana dalam penyelenggaraan perkeretaapian wajib memenuhi Standar Keselamatan Kereta Api Kecepatan Tinggi.
