PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 176
pasal.id
Standar Keselamatan Kereta Api Kecepatan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 meliputi: a. Standar Keselamatan umum; b. Standar Keselamatan bidang Prasarana; c. Standar Keselamatan bidang sarana; d. Standar Keselamatan bidang lalu lintas dan angkutan; e. Standar Keselamatan bidang sumber daya manusia; dan f. standar pengawasan keselamatan.
