PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 174
pasal.id
(1) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan/atau Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Pasal 166, Pasal 168, dan Pasal 170 dikenakan sanksi administratif. (2) Pengenaan sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
