PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 173
pasal.id
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap penerapan SPM angkutan orang dengan Kereta Api Kecepatan Tinggi sesuai kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan. (2) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi pelaksanaan SPM paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun. (3) Masyarakat berhak memberikan saran dan masukan terhadap pelaksanaan SPM secara lisan atau tertulis kepada Menteri dan/atau melalui Direktur Jenderal.
