PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 172
pasal.id
(1) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dalam menerapkan SPM yang telah ditetapkan harus membuat dan melaksanakan maklumat pelayanan. (2) Maklumat pelayanan harus dipublikasikan secara jelas dan luas melalui media massa, media sosial, dan publikasi secara langsung dengan dipasang pada tempat yang mudah dibaca di semua stasiun penumpang. (3) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
sudah dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak SPM diberlakukan.
