PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 171
pasal.id
(1) Badan usaha penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dalam menerapkan SPM harus menyusun standar operasional prosedur dalam bahasa INDONESIA. (2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
