PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API KECEPATAN TINGGI
Pasal 170
pasal.id
Penyelenggara Prasarana dan Sarana Perkeretaapian wajib menyediakan personil atau sumber daya manusia yang dapat membantu Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus dengan dibekali pelatihan terkait pelayanan bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus.
